Jemaah Haji Indonesia Jangan Nekat Bawa Barang Ini di Kabin & Bagasi Pesawat

jpnn.com, JAKARTA - Pemulangan jemaah haji ke tanah air yang akan dimulai pada 15 Juli 2022. Untuk itu, pemerintah mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang diatur maskapai.
"Tanggal 15 Juli, jemaah haji Indonesia kelompok terbang (Kloter) gelombang pertama, akan masuk masa pemulangan ke Debarkasi masing-masing,” kata Plh Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Wawan Djunaedi di Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengimbau para jemaah haji agar segera menuntaskan rukun hajinya terutama thawaf ifadhah dan rangkaian ibadah lainnya.
Jemaah haji yang dikarenakan suatu hal belum selesai melaksanakan sendiri sebagian rukun dan rangkaian ibadah lainnya, diminta segera berkonsultasi kepada PPIH Kloter dan Pembimbing Ibadah di sektor masing-masing untuk mendapatkan solusinya.
Wawan juga mengingatkan agar jemaah haji Indonesia mematuhi kententuan barang bawaan yang diatur oleh maskapai.
Semisal, kata dia, jangan membawa uang cash sebanyak Rp 100 juta atau setara dengan dua puluh lima ribu Riyal Saudia.
Barang bagasi jemaah, lanjutnya, akan ditimbang petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing dua hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.
"Jangan memasukkan air zamzam dengan cara apa pun ke dalam tas bagasi dan/atau tas kabin,” tegas Wawan.
Jemaah haji Indonesia diminta tidak membawa barang-barang yang dilarang oleh maskapai penerbangan
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya