Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?

Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menyosialisasikan tentang pengelolaan keuangan haji kepada jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis (25/5). Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan sama seperti jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus juga akan menerima nilai manfaat.

Nilai manfaat tersebut bakal ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.

Hal itu dikatakan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira dalam sosialisasi pengelolaan keuangan haji kepada jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, kami juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus,” ucap Acep dalam keterangannya, Kamis (26/4).

Menurut dia, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.

Selain itu, Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menjelaskan jumlah total daftar tunggu (waiting list) jemaah haji khusus pada 2021 sebanyak 99.928.

Kemudian, BPKH juga menyebut jumlah jemaah sampai dengan April 2022 sebanyak 102.054 orang, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus, yaitu USD 488 juta atau sebesar Rp 7,1 triliun.

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dan dibagikan melalui virtual account sebesar Rp 1.063.502.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus juga menerimanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News