Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?
Kamis, 26 Mei 2022 – 14:05 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menyosialisasikan tentang pengelolaan keuangan haji kepada jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis (25/5). Foto: dokumentasi BPKH
“Di tahun 2020 sebesar Rp 1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp 469 ribu dan Rp 321 ribu pada 2018. Nilai manfaat jemaah haji jika ditotalkan rata-ratakurang lebih sekitar Rp 3,09 juta,” jelas Juni.
Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 58.724.600, kurang lebih sekitar lima persen jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar dua persen.
Juni menambahkan untuk pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun.
“Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap dua untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya, disebabkan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus juga menerimanya
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah