Jemaah Haji yang Tidak Tarik Setoran Lunas akan Mendapat Nilai Manfaat
Jumat, 12 Juni 2020 – 16:30 WIB

Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R. Jayaprawira. Foto dok BPKH
Setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah. Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021.
“Untuk BiPIH terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tandas Acep.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Calon jemaah haji hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia