Jemaah Haji yang Tidak Tarik Setoran Lunas akan Mendapat Nilai Manfaat
Jumat, 12 Juni 2020 – 16:30 WIB
Setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah. Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021.
“Untuk BiPIH terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tandas Acep.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Calon jemaah haji hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia