Jemaah.... Ingat, Hanya Satu Nahdlatul Wathan yang Sah
Menurut Rijal, kepemimpinan Ummi Raihanun di NW juga sudah disahkan berdasar surat keputuan menteri hukum dan HAM (Menkumham). Bahkan PBNW pimpinan Rauhannun memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Gugatannya mempersoalkan keabsahan kepengurusan NW pimpinan Zainul Majdi bersasar SK Menkumham Nomor AHU 00297.60.10.2014 tentang Pendaftaran Organisasi Nahdlatul Wathan sebagai Badan Hukum Perkumpulan tertangal 11 Juli 2014. Putusan MA itu membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Zainul di NW. “Alhamdulillah, karena kegigihan menempatkan kebenaran sebagai sebuah kebenaran,” tegas Rijal.
Hingga akhirnya pada 24 Agustus 2016, Menkumham menerbitkan surat bernomor AHU-0000482.AH.01.08 tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah. SK itu juga mengukuhkan kepengurusan di PBNW di bawah Ummi Raihanun selaku ketua umum dan Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai sekretaris jenderalnya.
Karenanya Rijal mengingatkan Zainul Majdi yang juga gubernur NTB untuk mematuhi putusan MA. “Zainul Majdi harus segera menanggalkan atribut serta penggunaan nama, logo dan asset NW untuk hal apa pun,” pungkasnya.(indopos/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) mengingatkan jemaahnya agar tidak terpengaruh kabar tentang adanya dualisme di organisasi keagamaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen