Jemaah Laduni Disyahadatkan
Rabu, 05 September 2012 – 12:45 WIB

Jemaah Laduni Disyahadatkan
Jika hasil kajian tentang keberadaan aliran laduni nantinya bagus, "Alhamdulillah," bilang Abdur Rani. Tapi kalau hasilnya melanggar hukum, maka akan dituntaskan melalui jalur hukum yang ada baik hukum Islam maupun hukum Negara.
Diakui Ketua MPU Aceh Barat, memang dari seluruh jawaban para jemaah Laduni saat merespon pertanyaan yang diajukan para sejumlah ulama, memang terdapat kerancuan sekitar 80 persen. ”Namun kita tetap harus menunggu hasil kajian keberadaan mereka, dengan melihat rujukan kitab dan buku mereka dulu. Kalau kajian telah usai, baru akan disimpulkan,” tutupnya. (*)
MEULABOH--Dianggap murtad, lima jemaah Laduni disyahadatkan kembali oleh MPU Kabupaten Aceh Barat, Senin malam (3/9), di Mapolres Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan