Jemaah Laduni Disyahadatkan
Rabu, 05 September 2012 – 12:45 WIB
Jika hasil kajian tentang keberadaan aliran laduni nantinya bagus, "Alhamdulillah," bilang Abdur Rani. Tapi kalau hasilnya melanggar hukum, maka akan dituntaskan melalui jalur hukum yang ada baik hukum Islam maupun hukum Negara.
Diakui Ketua MPU Aceh Barat, memang dari seluruh jawaban para jemaah Laduni saat merespon pertanyaan yang diajukan para sejumlah ulama, memang terdapat kerancuan sekitar 80 persen. ”Namun kita tetap harus menunggu hasil kajian keberadaan mereka, dengan melihat rujukan kitab dan buku mereka dulu. Kalau kajian telah usai, baru akan disimpulkan,” tutupnya. (*)
MEULABOH--Dianggap murtad, lima jemaah Laduni disyahadatkan kembali oleh MPU Kabupaten Aceh Barat, Senin malam (3/9), di Mapolres Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang