Jemaah LDII Dibunuh di Lingkungan Masjid, Korban Dihantam Linggis
Rabu, 07 September 2022 – 10:56 WIB
Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dibunuh di lingkungan masjid.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara