Jemaah LDII Dibunuh di Lingkungan Masjid, Korban Dihantam Linggis
Rabu, 07 September 2022 – 10:56 WIB

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dibunuh di lingkungan masjid.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting