Jemaah tak Sabar Pulang ke Tanah Air
Gara-gara Delay Panjang di Bandara KAA
Selasa, 23 November 2010 – 18:30 WIB
JEDDAH - Membeludaknya jemaah yang delay (mengalami keterlambatan) penerbangan ke tanah air membuat tiga hotel cadangan digunakan untuk jemaah haji asal Indonesia. Jemaah harus bersabar karena delay rata-rata mencapai 20 jam. Jemaah pun menumpuk di Jeddah, mereka menginap di Hotel Norcom, Madina Palaca, dan Mahmal. Jemaah yang belum dibawa ke Jeddah, masih diinapkan di Mekah, karena sulit diinapkan di hotel transit di Jeddah. Sebab, kalau memaksakan membawa jemaah ke Jeddah, panitia akan kewalahan menghadapi ribuan jemaah. "Petugas di hotel pun harus ditambah. Bila satu hotel dua petugas PPIH, berarti tiga hotel harus ada enam petugas. Kalau ditambah lagi, wah bakal kewalahan," terang Ahda.
"Jemaah yang datang ke Jeddah terus bertambah, sementara penerbangan masih saja delay. Perkiraan awal, delay panjang ini bisa diatasi dalam waktu 3-4 hari, tapi delay bisa lebih dari itu. Terpaksa kita gunakan tiga hotel cadangan," kata Kepala Daker Jeddah Ahda Barori, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Ahda mengatakan, jemaah tak sabar ingin kembali ke tanah air, untuk itu pihak PPIH terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines. "Koordinasi dengan pihak maskapai terus dilakukan. Kita ingin tahu kepastian jadwal penerbangan, karena jemaah sudah tak sabar," katanya.
Baca Juga:
JEDDAH - Membeludaknya jemaah yang delay (mengalami keterlambatan) penerbangan ke tanah air membuat tiga hotel cadangan digunakan untuk jemaah haji
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya