Jemaah Umrah yang Pakai Vaksin Ini, tak Perlu Karantina Masuk Arab Saudi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah umrah yang mendapat vaksin dengan merek yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak perlu menjalani karantina.
Hal ini dikarenakan ada perbedaan ketentuan bagi penerima vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi.
Di mana pemerintah Saudi mengakui vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap dibolehkan langsung melaksanakan umrah. Tidak diberlakukan penerapan karantina," ujar Yaqut saat rapat kerja Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).
Politikus PKB itu menyebutkan untuk vaksin-vaksin yang diakui WHO, jemaah umrah perlu melakukan karantina selama 48 jam.
Tak hanya itu, para jemaah juga perlu menjalani tes PCR dan setelah dinyatakan negatif, sebelum diperbolehkan untuk melaksanakan umrah.
"Kemudian jemaah umrah yang telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO diberlakukan karantina tiga hari dan dalam masa karantina itu selama 48 jam akan dilakukan tes PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," lanjutnya.
Gus Menteri -panggilan akrabnya- menyatakan pemerintah Indonesia juga menerapkan sistem one gate policy untuk keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jemaah yang disuntik vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi tidak perlu menjalani karantina.
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Eryck Amaral Berada di Indonesia, Aura Kasih Mengaku Bersyukur
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi