Jemaah yang Belum Berangkat Haji Akan Diprioritaskan ke Tanah Suci
Minggu, 06 Juni 2021 – 19:19 WIB

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com
Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 dan 2021, lebih diprioritaskan berangkat ke Tanah Suci menunaikan rukun kelima Islam.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi