Jemaat GKI Gagal Natalan di Gereja

Ibadah Natal Dialihkan Ke Rumah Jemaat

Jemaat GKI Gagal Natalan di Gereja
Foto: Radar Bogor/JPPhoto
Di sela-sela kunjungannya, Lily Wahid mengaku prihatin dan meminta adanya tindakan tegas untuk pejabat publik yang melarang ibadah di GKI Yasmin. "Ini penting demi mempertahankan keutuhan negara sebagai satu bangsa yang bersatu,” sesalnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Kota Bogor memang tidak mengizinkan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, untuk beribadah Natal di bangunan gereja Yasmin. Hal ini diketahui melalui surat resmi Kepala Kesbangpol Pemkot Bogor Hendi Iskandar kepada Majelis Jemaat GKI tertanggal 23 Desember 2011.

Surat bernomor 452.1/946-Kesbangpol Pemkot Bogor itu pada intinya menyatakan, Pemkot Bogor memindahkan ibadah Natal GKI Yasmin dari gedung gereja ke ruang Crysant, Gedung Harmony, Yasmin Center di Jl Abdullah bin Nuh, yang hanya terletak sekitar 300 meter dari GKI Yasmin. Tapi, jemaat GKI Yasmin juga tidak mau menerima keputusan ini. (yus)


BOGOR – Sekitar 60 jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin   gagal melaksanakan ibadah natal di gereja  yang terletak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News