Jemaat GKI Nekad Beribadah

Jemaat GKI Nekad Beribadah
Jemaat GKI Nekad Beribadah
JAKARTA -- Merasa tak melanggar aturan, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor akan beribadah di gerejanya di Jalan Abdullah Bin Nuh nomor 31, Taman Yasmin, Bogor. “Hari Minggu 27 Maret 2011 tepat pukul 08.00 kami akan beribadah di gedung gereja,” kata juru bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, Jumat (25/3).

Langkah jemaat ini diambil pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkot Bogor. PK itu bertujuan untuk menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.

“Selama ini gedung gereja disegel oleh pemkot sehingga kami tak bisa menggunakannya untuk beribadah. Pemkot beralasan IMB gereja tak sesuai aturan dan kami dilarang beribadah di tempat itu,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini pemkot didukung kepolisian Bogor terus melakukan diskriminasi dengan meralang GKI Taman Yasmin beribadah di gereja. “Namun, umat berketetapan hati untuk terus berjuang menggapai hak beribadah yang dijamin UUD 1945,” katanya. (sto/jpnn)

JAKARTA -- Merasa tak melanggar aturan, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor akan beribadah di gerejanya di Jalan Abdullah Bin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News