Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Minggu, 13 Februari 2011 – 16:16 WIB
Menurut Bona, Jemaat GKI Yasmin telah dilarang beribadah sejak perayaan Natal Desember 2010 lalu. Sekelompok orang dengan membawa atribut dan mengatasnamakan agama tertentu, melarang jemaat GKI Taman Yasmin Bogor merayakan natal. “Pemkot pun menyegel gereja dengan alasan IMB nya menyalahi aturan,” paparnya.
Baca Juga:
Mestinya, kata Bona, Pemkot Bogor segera membuka segel dan gembok pasca-keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. “Putusannya mengukuhkan putusan PTUN Bandung yang mensahkan IMB Gereja dan memerintahkan Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB itu,” katanya.
Bona menambahkan, Pemkot Bogor pada 2010 lalu malah mengajukan kasasi yang juga sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Pemkot kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. “Yang kemudian PK itupun ditolak berdasarkan informasi yang kami lihat di situs resmi MA,” jelasnya.
Karenanya, pada Senin (14/2) pagi, GKI Taman Yasmin Bogor dan kelompok-kelompok lintas agama akan mendatangi MA. Tujuannya untuk mendesak dikeluarkannya salinan putusan MA yang menolak PK Pemkot Bogor. “Karena Pemkot beralasan segel dan gembok belum bisa dibuka sebelum ada putusan MA,” tambahnya.
JAKARTA — Kerusuhan berbau agama di Temanggung, Jawa Tengah dan Pandeglang, Banten belum lama ini, membuat Jemaat Gereka Kristen Indonesia
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS