Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Minggu, 13 Februari 2011 – 16:16 WIB
Hanya saja, kata Bona, berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985, Pemkot Bogor mestinya telah membuka segel dan gembok gereja. “Undang-undang itu menegaskan PK tak menghalangi eksekusi. Jadi putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang mencabut pembekuan IMB gereja oleh Pemkot Bogor harusnya telah dijalankan,” tandasnya.(sto/jpnn)
JAKARTA — Kerusuhan berbau agama di Temanggung, Jawa Tengah dan Pandeglang, Banten belum lama ini, membuat Jemaat Gereka Kristen Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS