Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung

Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Jemaat GKI Yasmin Bogor Khawatir Terimbas Rusuh Temanggung
Hanya saja, kata Bona, berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985, Pemkot Bogor mestinya telah membuka segel dan gembok gereja. “Undang-undang itu menegaskan PK tak menghalangi eksekusi. Jadi putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang mencabut pembekuan IMB gereja oleh Pemkot Bogor harusnya telah dijalankan,” tandasnya.(sto/jpnn)


JAKARTA — Kerusuhan berbau agama di Temanggung, Jawa Tengah dan Pandeglang, Banten belum lama ini, membuat Jemaat Gereka Kristen Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News