Jemaat HKBP Dilarang Ibadah di Ciketing
Pemkot Bekasi Siapkan Gedung OPP
Sabtu, 18 September 2010 – 06:02 WIB
BEKASI - Pemkot Bekasi akhirnya mengambil sikap tegas terkait dengan aktivitas ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya. Menurut Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pemkot secara resmi melarang jemaat HKBP beribadah di lokasi tersebut. Sebagai gantinya, bagi para jemaat, disiapkan tempat di gedung organisasi peserta pemilu (OPP) di Jalan Chairil Anwar.
"Wali kota sudah mengeluarkan keputusan dan telah menyampaikan kepada saya bahwa para jemaat HKBP tidak boleh beribadah di Ciketing. Sebagai gantinya, untuk sementara ibadah dilakukan di gedung OPP yang telah disediakan," ujar Rahmat saat berdialog dengan ribuan umat muslim Bekasi di Kantor Pemkot Bekasi kemarin siang (17/9).
Baca Juga:
Untuk membuktikan kebenaran ucapannya, pria yang akrab disapa Pepen tersebut bersumpah di hadapan massa dengan menyebut nama Allah dan Rasulullah. Dia bahkan berani mempertaruhkan jabatannya jika ucapannya tidak benar.
"Saya bersedia turun jika ucapan saya tidak benar. Keputusan wali kota, dia sudah menerangkan seperti itu. Sudah disampaikan kepada saya dan saya sampaikan kepada kalian," tegasnya kepada ribuan umat Islam yang memadati halaman kantor pemkot.
BEKASI - Pemkot Bekasi akhirnya mengambil sikap tegas terkait dengan aktivitas ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar