Jemaat HKBP Gagal Beribadah

Tak Mau Dipindahkan ke Lokasi Lain

Jemaat HKBP Gagal Beribadah
Sejumlah polisi dan Satpol PP Beasi menjaga pelaksanaan ibadah jemaat Gereja HKBP di Pondok Timur Indah, Minggu (19/9). (foto: Iwan Tri Wahyudi/Indopos)
BEKASI - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) akhirnya batal melaksanakan ibadah Minggu (19/9) kemarin. Jemaat yang berkumpul sejak pukul 06.00 di salah satu rumah Jalan Puyuh Raya awalnya bersikeras hendak berjalan kaki ke lahan kosong di Ciketing Asem. Namun karena dihadang Pemkot Bekasi, jemaat pun memutuskan untuk mengurungkan niat ibadahnya. 

Sekitar pukul 08.40 terjadi negosiasi alot antar kedua belah pihak di depan rumah itu. Beberapa petinggi gereja didampingi kuasa hukum HKBP PTI Saor Siagian yang menemui perwakilan pemkot Bekasi memohon agar jemaatnya diberikan kesempatan terakhir untuk menjalankan ibadah di Ciketing. "Saya mohon sekali ini saja," ucap Pendeta Paterson Purba dengan nada pelan.

Dia mengatakan, jemaatnya sangat ingin menjalankan kebaktian Minggu di lahan kosong milik gereja tersebut. Peterson meminta agar Pemkot mengizinkannya sembari menunggu proses pengurusan lahan yang sedang berlangsung.     

Namun Kabag Hukum Pemkot Bekasi Muhammad Jufri yang mewakili pemkot dalam negosiasi itu menolak keinginan jemaat. Jufri berpedoman pada surat keputusan yang telah dikeluarkan Walikota Bekasi dengan tembusan kepada Kapolres Bekasi, Kapolda Metro Jaya, Gubernur Jawa Barat dan beberapa intansi pemerintahan lainnya. Surat tersebut melarang Jemaat HKBP PTI melaksanakan ibadah di Ciketing. "Demi keamanan dan kenyamanan bersama dan biar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan HKBP tidak beribadah di sini," kata Jufri tegas. "Saya harap bapak mau menaati ini," imbuhnya.

BEKASI - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) akhirnya batal melaksanakan ibadah Minggu (19/9) kemarin. Jemaat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News