Jembatan Babat-Widang Ambruk, Pemerintah Dituding Lalai

Jembatan Babat-Widang Ambruk, Pemerintah Dituding Lalai
Kondisi Jembatan Widang atau Jembatan Babat yang ambruk. Foto: Istimewa/JPC.

jpnn.com, JAKARTA - Ambruknya jembatan Babat-Widang yang menghubungkan ruas jalan Tuban-Lamongan hingga memakan korban jiwa dan luka-luka, pada Selasa (17/4) menambah panjang kecelakaan infrastruktur di Indonesia.

Anggota Komisi V DPR Nurhasan Zaidi menyatakan keprihatinan dan bela sungkawanya atas peristiwa tersebut.

"Kami menyayangkan insiden ini serta geram terhadap kelalaian dari pemerintah," ungkap Nurhasan, Rabu (18/4).

Dia mengatakan, pemerintah menyatakan kajian teknis sedang dimantapkan, namun jembatan tersebut lebih dulu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.

Menurut Nurhasan, jembatan ini sudah harus dirombak total karena tahun lalu sering terjadi dislokasi dan kerusakan. Pengerjaan seharusnya tiga atau empat bulan sebelum lebaran.

"Entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah dapat dipidanakan jika terbukti lalai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemerintah terkait dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jembatan Babat-Widang merupakan salah satu akses utama perjalanan darat. Hingga kini arus lalu lintas dari Surabaya dan sebaliknya masih macet.

Padahal, pemerintah menyatakan kajian teknis sedang dimantapkan, namun jembatan tersebut lebih dulu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News