Jembatan Cisomang Geser, Menhub Keluarkan Surat Edaran

Jembatan Cisomang Geser, Menhub Keluarkan Surat Edaran
Ilustrasi. Foto JPG

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi Jembatan Cisomang di ruas tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi).

Di mana jembatan ini mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12) lalu.

Sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, Sedan, Jeep, Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut.

"Untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan," ujar Budi.

Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600).
"Kemudian, bisa kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400). Pengaturan itu juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari Bandung menuju Jakarta," tutur dia.

Selain itu, Budi meminta para pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dilakukan.

 

JPNN.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi Jembatan Cisomang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News