Jembatan Timbang Beralih Kewenangan, Kemenhub Lakukan..
jpnn.com - jpnn.com - Terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Oleh karenanya untuk meningkatkan pelayanan perlu dilakukan pembenahan baik peralatan maupun personilnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat membuka Rapat Kerja dan Koordinasi Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Lembar di Mataram pada Selasa (21/2).
Dengan telah dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016, kata Pudji, peran OPP akan melebur di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru bernama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Di dalam PM 154 Tahun 2016 ke depannya akan dibentuk 25 BPTD di seluruh wilayah Indonesia.
"BPTD ini akan membawahi Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang yang berada di wilayahnya," kata dia.
Pudji berharap pelayanan transportasi darat di daerah bisa berubah menjadi lebih baik.
"Mari kita lakukan perubahan yang lebih baik. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini," kata Pudji.(chi/jpnn)
Terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal itu tertuang dalam
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!