Jembatan Timbang Beralih Kewenangan, Kemenhub Lakukan..

Jembatan Timbang Beralih Kewenangan, Kemenhub Lakukan..
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014.

"Oleh karenanya untuk meningkatkan pelayanan perlu dilakukan pembenahan baik peralatan maupun personilnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat membuka Rapat Kerja dan Koordinasi Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Lembar di Mataram pada Selasa (21/2).

Dengan telah dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016, kata Pudji, peran OPP akan melebur di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru bernama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Di dalam PM 154 Tahun 2016 ke depannya akan dibentuk 25 BPTD di seluruh wilayah Indonesia.

"BPTD ini akan membawahi Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang yang berada di wilayahnya," kata dia.

Pudji berharap pelayanan transportasi darat di daerah bisa berubah menjadi lebih baik.

"Mari kita lakukan perubahan yang lebih baik. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini," kata Pudji.(chi/jpnn)


Terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal itu tertuang dalam


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News