Jembatan Timbang Beralih Kewenangan, Kemenhub Lakukan..
jpnn.com - jpnn.com - Terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Oleh karenanya untuk meningkatkan pelayanan perlu dilakukan pembenahan baik peralatan maupun personilnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat membuka Rapat Kerja dan Koordinasi Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Lembar di Mataram pada Selasa (21/2).
Dengan telah dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016, kata Pudji, peran OPP akan melebur di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru bernama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Di dalam PM 154 Tahun 2016 ke depannya akan dibentuk 25 BPTD di seluruh wilayah Indonesia.
"BPTD ini akan membawahi Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang yang berada di wilayahnya," kata dia.
Pudji berharap pelayanan transportasi darat di daerah bisa berubah menjadi lebih baik.
"Mari kita lakukan perubahan yang lebih baik. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini," kata Pudji.(chi/jpnn)
Terminal tipe A dan Jembatan Timbang beralih kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal itu tertuang dalam
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982