Jemput Bola Tax Amnesty, Panin Siapkan Layanan Prima
jpnn.com - JAKARTA- Panin Asset Management tak mau hanya berdiam diri menyambut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Manajemen bakal jemput bola terkait program itu.
Itu tunjukkan dengan menghadirkan layanan prima pada wajib pajak (WP). Terutama pemilik modal menempatkan aset dalam instrumen investasi bentukan perusahaan.
”Untuk mendukung program tax amnesty kami sajikan layanan full service. Pendampingan misalnya balik nama ke notaris dan konsultan pajak,” tutur Direktur Panin Asset Management Rudiyanto.
Panin mempunyai sejumlah produk investasi andalan. Misalnya, Panin Dana Maxima Reksa Dana disebut-sebut memiliki harga tertinggi di Indonesia. Kombinasi kinerja Panin positif, perusahaan optimistis mampu menarik banyak investor peserta repatriasi modal ke Indonesia.
Saat ini, produk Panin terdiri dari reksa dana pasar uang, reksa dana saham, reksa dana syariah, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana berdeviden, reksa dana dolar Amerika Serikat, dan obligasi.
Panin juga akan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi terkait tax amnesty. ”Kami telah menyediakan staf khusus untuk menjawab pertanyaan nasabah terkait tax amnesty,” ulasnya.
Kini Panin mengelola total dana senilai Rp 11 triliun. Sebanyak 70 persen ditempatkan pada instrumen reksa dana saham, sebesar 25 persen reksa dana campuran, dan sisanya pasar uang. Hingga penghujung tahun, Panin menarget total dana kelolaan sejumlah Rp 15-16 triliun. (far/jos/jpnn)
JAKARTA- Panin Asset Management tak mau hanya berdiam diri menyambut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Manajemen bakal jemput bola terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen