Jenazah Brigadir J Diangkat Lagi, Irjen Dedi Pastikan Semua Proses Terawasi
jpnn.com, JAMBI - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses penggalian jasad (exhumation) di makam Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diawasi pihak lain.
Menurut Dedi, pengawasan atas penggalian makam Brigadir J di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, itu melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Diawasi langsung Komnas HAM, demikian juga pengawas eksternal (dari) Kompolnas," kata Dedi di Jambi, Rabu (27/7).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menegaskan pengawasan Komnas HAM dan Kompolnas dalam proses penggalian makam Brigadir J merupakan bukti keterbukaan Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Tentunya, agar semua kasus yang ditangani ini betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dedi.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melakukan exhumation jasad Brigadir J untuk kepentingan autopsi ulang. Selanjutnya, autopsi dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar.
Dedi menegaskan pengangkatan jenazah Brigadir J dari makam dilakukan untuk proses pembuktian secara ilmiah melalui scientific crime investigation (SCI)
“Ini (SCI) mutlak yang harus dilakukan," kata Dedi.
Irjen Dedi menegaskan bahwa pengawasan Komnas HAM dan Kompolnas dalam proses penggalian makam Brigadir J merupakan bukti keterbukaan Polri.
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara