Jenazah Capt Muas Efendi Berhasil Diidentifikasi Tim DVI
jpnn.com, JAKARTA - Jenazah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Kepolisian Republik, Jumat (9/11) kemarin sore.
Mengutip hasil konferensi pers tim DVI Polri di RS Bhayangkara Kramat Jati terdapat enam jenazah yang berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan DNA, yang salah satunya adalah pegawai Ditjen Hubla Kemenhub yaitu Kepala KSOP Kelas IV Muntok, Capt. Muas Efendi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mangapresiasi kerja keras tim DVI.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban musibah jatuhnya Lion Air JT-610, khususnya yang menimpa salah satu pegawai terbaik kami, Capt. Muas Efendi. Kami juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga Capt. Muas Efendi yang sedalam-dalamnya," ujar Arif.
Arif menambahkan, saat ini jenazah Capt. Muas Efendi telah diterbangkan ke Medan dengan pesawat Lion Air JT 380 pagi (10/11) tadi pukul 06.00 WIB untuk diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan.
"Kami mengurus jenazah Capt. Muas Efendi dari RS Bhayangkara ini hingga diterbangkan ke Medan pagi tadi. Saya sudah meminta Kepala Bagian Kepegawaian, Wismantono dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Jece Julita Piris, untuk mengurus segala sesuatunya dari penerimaan jenazah, penyerahan kepada keluarga hingga proses pemakaman di Medan," tandas Arif.
Capt. Muas meninggalkan seorang istri yang bernama Mardiana Harahap dan lima orang anaknya. Semasa hidupnya, Capt. Muas merupakan orang yang berdedikasi tinggi dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditekuninya selama 34 tahun pengabdian.
Karirnya bermula sebagai penyelam pada kapal patroli KNP 207 hingga terakhir menjabat sebagai Kepala KSOP Kelas IV Muntok sebelum musibah itu terjadi.
Capt. Muas meninggalkan seorang istri yang bernama Mardiana Harahap dan lima orang anaknya.
- Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
- Polisi Endus Upaya Menghilangkan Barbuk Kasus ACT
- Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing
- Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
- Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
- Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget