Jenazah Covid-19 Diambil Paksa, Irjen Lotharia: Tangkap Saja

Jenazah Covid-19 Diambil Paksa, Irjen Lotharia: Tangkap Saja
Warga membawa jenazah pasien Covid-19 dari RS Siloam Kupang, NTT. ANTARA/Tangkapan layar

jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif memerintahkan para kapolres untuk menangkap siapa pun yang berani mengambil secara paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit (RS).

Irjen Lotharia menyatakan tidak boleh lagi ada toleransi bagi siapa pun yang ambil paksa jenazah Covid-19.

"Kalau masih terjadi, saya harus perintahkan kapolres untuk tangkap siapa saja yang berani ambil secara paksa jenazah pasien Covid-19. Kita akan diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Kupang, Kamis (22/7).

Pernyataan itu disampaikan jenderal bintang dua itu merespons maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Siloam beberapa hari terakhir.

Video pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan keluarga korban itu beredar luas di sejumlah media sosial dan tersebar tidak hanya di NTT.

Irjen Lotharia menyatakan bila masih ada oknum warga yang mengambil jenazah secara paksa, bakal dijerat dengan Pasal 212 sampai 218 KUHP serta Pasal 93 UU 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia mengingatkan bahwa dalam kondisi saat ini keselamatan semua orang khususnya masyarakat NTT adalah segalanya.

"Menurut saya, keselamatan rakyat adalah segalanya, jangan karena emosional melakukan pengambilan paksa," tegas Lotharia.

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif perintahkan para kapolres menangkap siapa pun yang ambil paksa jenazah Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News