Jenazah Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster
jpnn.com, MEDAN - Jenazah warga reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster. Peristiwa itu terjadi di TPU Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, viral di media sosial.
Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi Senin, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/7).
Harry mengatakan bahwa wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat (24/7) pagi pasien ini dinyatakan meninggal.
"Tapi itu belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kami yang meninggal hasil rapidnya reaktif," katanya.
Karena hasil tes cepat reaktif COVID-19, Harry mengatakan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.
Keluarga yang melihat itu pun, lanjut Harry, beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam.
Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE