Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !
MUI Keluarkan Fatwa untuk Korban Gempa Padang
Rabu, 07 Oktober 2009 – 07:56 WIB

Kondisi Hotel Ambacang yang hancur digoncang gempa. (foto;afrizal-jp)
PADANG -- Masih adanya korban meninggal akibat gempa di hotel Ambacang yang diperkirakan berjumlah 151 orang dan hingga kemarin belum juga berhasil dievakuasi, mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Ketua bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, pencarian korban di reruntuhan hotel tersebut harus terus dilakukan. Gusrizal lantas menyebutkan alasannya. Katanya, dengan kondisi mayat tertimbun longsoran seperti itu, jika dipaksakan dievakuasi, maka sudah tak memuliakan seorang hamba Allah lagi. "Justru menghinakannya atau meletakkannya dalam keadaan tak terhormat," katanya. Lebih lanjut dia mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud, bahwa merusak jenazah yang telah meninggal sama dengan merusak tubuh orang yang masih hidup. Maka dengan pertimbangan-pertimbangan itu dan berserah diri kepada Allah, MUI Sumbar menyatakan, evakuasi dihentikan mulai hari ini. "Hukumnya dibolehkan," jelas Gusrizal.
Hal ini merupakan fatwa dari MUI setempat. Yang menjadi dasar bagi keluarnya fatwa itu, lantaran hotel yang sudah hancur itu bakal dibangun kembali. "Wajib hukumnya megeluarkan jasad korban di bangunan itu," kata Gusrizal Gazahar di Posko Utama Bencana Gempa Sumbar, Gubernuran, kemarin (6/10).
Baca Juga:
Di sisi lain, MUI Sumbar juga mengeluarkan fatwa bahwa pencarian korban yang tertimbun longsor di tiga Korong di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman, bisa dihentikan. MUI juga membolehkan korban yang tertimbun, dikuburkan secara masal di lokasi itu. MUI menghimbau kaum muslimin yang sedang tertimpa musibah bisa bersabar dan berserah diri kepada Allah dan diimbau melakukan shalat ghaib terhadap jenazah yg telah terkubur di sekitar lokasi longsor.
Baca Juga:
PADANG -- Masih adanya korban meninggal akibat gempa di hotel Ambacang yang diperkirakan berjumlah 151 orang dan hingga kemarin belum juga berhasil
BERITA TERKAIT
- Kelompok Tani Harapan Bersama Panen Padi 5,5 Ton Per Hektare
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Parsel Khusus Prabowo Untuk Megawati, Ternyata Ini Isinya
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita