Jenazah Ditahan Lantaran Keluarga tak Mampu Bayar Biaya RS
Lanjutnya, sekira pukul 11 lewat, keluarga pasien kembali mendatangi costumer service dan minta tolong biaya dialihkan pakai BPJS. “Harusnya BPJS pasien siap hari ini. Berhubung tanggal merah, nah pasien ini umum,” ujarnya.
Sekira pukul 12 kurang, pihak rumah sakit meminta deposit Rp2,5 juta. Lagi-lagi keluarga pasien minta waktu berembuk.
Berikutnya, sekira pukul 14 kurang, petugas siang datang. Baru keluarga pasien membayar Rp2,5 juta. Saat itu lah, pihak rumah sakit minta jaminan bahwa mereka akan membayar sisa tagihan. Oleh keluarga pasien, satu unit Honda Vario pun ditinggalkan sebagai jaminan.
Sekitar pukul 14.00 WIB lewat, pihak rumah sakit melakukan persiapan dan sampailah sekira pukul 14.30 Wib, setelah itu langsung berangkat.
Disinggung mengapa tidak ada kebijakan untuk segera memulangkan pasien ke rumah duka, karena keluarga ada yang menjamin? Junita mengatakan, keluarga pasien tidak memintanya.
“Kita takut memberikan saran seperti itu duluan, karena kita takut gak terjamin. Sebab keluarga ketika disinggung masalah biaya, selalu meminta waktu berdiskusi,” ucapnya lagi.
Ditanya soal BPJS yang disebutkan pihak keluarga? Perempuan berambut panjang ini menjelaskan, BPJS pasien masih dalam pengurusan. Namun karena pasien meninggal dunia, BPJS yang masih dalam pengurusan itu tidak berlaku lagi. Makanya, otomatis dia (pasien) jadi pasien umum.
Ditanya apakah peraturan di rumah sakit tersebut harus menyita kendaraan sebagai jaminan, jika keluarga pasien tak mampu membayar biaya perobatan? Junita dengan tegas membantahnya.
Pihak rumah sakit menahan jasad tersebut karena keluarga Amanda Sari belum membayar biaya administrasi selama di rawat di RSU Mitra Medika.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara