Jenazah Korban Fokker Disambut Histeris Keluarga
Sabtu, 23 Juni 2012 – 08:49 WIB
MAKASSAR -- Kedatangan empat jenazah korban jatuhnya pesawat TNI-AU Fokker 27-500 di rumah duka langsung disambut histeris dan isak tangis keluarga serta tetangga korban, Jumat (22/6). Sejak tiba di Kompleks BTP Blok H Jalan Kerukunan Selatan 11 nomor 334 sekira pukul 14.50 Wita, ratusan tetangga serta keluarga dekat korban langsung mengerumuni mobil jenazah. Hingga di bawah ke dalam rumah, warga masih tetap berkerumung karena ingin menyaksikan jenazah yang sudah berada di dalam peti jenazah itu.
Empat peti jenazah sendiri di angkat oleh para perwina TNI hingga ke dalam rumah. Banyaknya tetangga yang berkerumung sempat membuat pada TNI-AU kewalahan. Pengunjung pun berusaha digiring TNI-AU untuk keluar halaman rumah saat akan dilangsungkan sembahyang dan doa bersama.
Anak bungsu Martina, Antonius Lebang sempat pingsan karena tak tahan menahan emosinya. Di rumah yang tidak terlalu besar itu, Lebang sapaan karabnya selalu ingin membuka peti jenazah ibunya. Keluarganya yang lain berusaha menenangkan Lebang. Namun hingga pelaksanaan sembahyang dan doa bersama, Lebang terus mengamuk dan menangis histeris.
Keluarga dekat Mayor Yohanis, Marewa kepada wartawan mengatakan, untuk sementara keempat jenazah untuk masih akan disemayamkan di BTP. Namun, hari ini kemungkinan besar keempat jenazah akan dibawah ke kampung halaman tepatnya di Rante Buah, Toraja Utara.
MAKASSAR -- Kedatangan empat jenazah korban jatuhnya pesawat TNI-AU Fokker 27-500 di rumah duka langsung disambut histeris dan isak tangis keluarga
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP