Jenazah Oei Teridentifikasi Lewat Susunan Gigi
jpnn.com - SURABAYA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim kembali berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (29/1).
Jenazah berhasil dikenali atas nama Jimmy Sentosa Winata Oei, warga Surabaya. “Setelah dilakukan rapat rekonsiliasi, pada hari ini kami berhasil mengidentifikasi satu jenazah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (30/1).
Awi yang didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol Budiyono dan perwakilan dari manajemen AirAsia menerangkan, identifikasi terhadap jenazah label B064 dilakukan berdasarkan metode primer berupa pemeriksaan gigi. Data gigi korban diperoleh dari dokter gigi yang pernah memeriksa Oei.
“Dental record korban kami cocokkan dengan kondisi korban saat ini, ternyata matching ,” tuturnya.
Identifikasi juga dilakukan dengan metode sekunder berupa identifikasi properti yang dianalisa dengan CCTV. Hasilnya pun cocok dengan informasi yang disampaikan keluarganya. Korban memakai baju dan celana warnanya sama. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan antropologi terdapat kecocokan jenis kelamin, usia, dan tinggi badan.
“Berdasarkan pemeriksaan metode primer dan sekunder, tim DVI memutuskan bahwa jenazah label B 064 tidak terbantahkan atas nama Jimmy Sentosa Winata Oei, laki-laki berusia 60 tahun, warga Surabaya,” jelasnya. (jee/awa/jpnn)
SURABAYA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim kembali berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum