Jenazah Pedagang Nasi Korban Pembunuhan di Mataram Sudah Diautopsi, Bagaimana Hasilnya?

Jenazah Pedagang Nasi Korban Pembunuhan di Mataram Sudah Diautopsi, Bagaimana Hasilnya?
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kiri) didampingi jajaran reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pedagang nasi bermotif sakit hati dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (29/9/2021). ANTARA/Dhimas B.P

“Kami masih tunggu hasil tes psikologi pelaku ini. Kemungkinan dua tiga hari baru keluar hasilnya, apakah alami gangguan kejiwaan atau tidak," ujarnya.

HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Mataram.

HU disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn) 

Porlesta Mataram membeber hasil autopsi terhadap jenazah seorang pedagang nasi yang menjadi korban pembunuhan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News