Jenazah Pedagang Nasi Korban Pembunuhan di Mataram Sudah Diautopsi, Bagaimana Hasilnya?
Rabu, 29 September 2021 – 17:45 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kiri) didampingi jajaran reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pedagang nasi bermotif sakit hati dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (29/9/2021). ANTARA/Dhimas B.P
“Kami masih tunggu hasil tes psikologi pelaku ini. Kemungkinan dua tiga hari baru keluar hasilnya, apakah alami gangguan kejiwaan atau tidak," ujarnya.
HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Mataram.
HU disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Porlesta Mataram membeber hasil autopsi terhadap jenazah seorang pedagang nasi yang menjadi korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru