Jenazah Prajurit TNI yang Tewas Ditembak KKB Dimakamkan di Sumbawa
jpnn.com, SUMBAWA - Jenazah Praka Anumerta Hamdan yang gugur dalam kontak senjata di Papua dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dandim 1620/Lombok Tengah Letkol Kav. Andi Yusuf Kertanegara mengatakan penyerahan anggota Satgas Yonif 321/GT/13/1/ Kostrad itu telah dilakukan setelah tiba di Bandara Internasional ZAM, Lombok, Rabu (5/4).
"Almarhum merupakan korban meninggal dunia akibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Distrik Yal Kabupaten Nduga Papua pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 09.40 WITA," katanya.
Dia menyebut korban dipulangkan ke Provinsi NTB untuk dimakamkan di Dusun Krida RT 04/02 Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Dandim menjelaskan dari hasil pantauan di Bandara Internasional ZAM, jenazah almarhum dibawa menggunakan Pesawat Lion JT646 dengan rute Surabaya-Lombok.
Terlihat jenazah almarhum dikeluarkan dari dalam pesawat untuk dilakukan prosesi Upacara Penyerahan.
Jasad diletakkan di dalam peti jenazah yang dibalut dengan bendera merah putih.
"Sebelumnya, jenazah almarhum Praka Anumerta Hamdan beserta Letda Inf. Andisyah Putra Sinaga (Perwira Pendamping Jenazah) diberangkatkan dari Timika pada Selasa 4 April 2023 menggunakan pesawat Lion JT985 rute Timika-Makassar, dan dilanjutkan menuju Surabaya, menggunakan Pesawat Lion JT709," katanya.
Salah satu prajurit TNI, Praka Anumerta Hamdan gugur dalam kontak senjata dengan KKB di Papua. Jenazah korban pun dimakamkan di Sumbawa.
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan
- Prajurit Divif 1 Kostrad Selamatkan Bayi Laki-Laki, Warga Berikan Apresiasi