Jenazah SU Sudah Diautopsi Tim Forensik Polda Jateng, Ditemukan Fakta Mengejutkan
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 10:10 WIB
"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," ujar Fachrur Rozi, kemarin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
AKP M Fachrur Rozi membeber fakta soal kematian SU (42) di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, setelah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan