Jenderal Agus Subiyanto Tegas, Prajurit TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI AD atau KSAD Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan prajurit untuk bisa bersikap netral pada Pilpres 2024 karena hal itu menjadi amanat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
KASAD Agus mengatakan itu setelah menghadiri apel gelar pasukan TNI AD untuk mengamankan pemilu di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
"Kami koridornya Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, di mana kami tidak boleh berpolitik praktis," kata mantan Wakil Kepala Staf TNI AD itu ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Agus menyebut prajurit TNI wajib mengundurkan diri dari dinas kemiliteran apabila mereka ingin berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
"Kalau mau berpolitik praktis, harus keluar dari TNI," ujar mantan Pangdam III/Siliwangi itu.
Jenderal Agus mengatakan ada konsekuensi sanksi kemiliteran sampai pidana apabila prajurit ingin berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
"Apabila melanggar Undang-Undang tersebut, akan ditindak pidana, ataupun dari tindakan disiplin dari pimpinannya. Kami koridornya itu saja," kata dia.
Agus mengaku sudah mengingatkan tentang netralitas dan profesionalitas kepada para prajurit secara langsung dan mereka siap menaati UU TNI menyikapi Pemilu 2024.
KSAD Jenderal Agus Subiyanto menyatakan prajurit TNI wajib mengundurkan diri jika ingin berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?