Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Slamet PA 212 Bereaksi Keras
Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu." Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.
Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.
Andika lalu menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme.
Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.
"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.(ast/jpnn)
Slamet Maarif sentil keberadaan TAP MPRS No 26 Tahun 1966 yang masih berlaku, tetapi Andika menghapus ketentuan larangan anak keturunan PKI mendaftar ke TNI.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
- Jelang Pengumuman Cakada, Airin dan Andika Hadir di Kantor PDIP
- Foto Bareng Andika Perkasa, Wirang Birawa Ucapkan Selamat Untuk Ini
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Pelatihan Jurkam Ganjar, Hasto Sebut Jenderal Andika Hadirkan Suasana Kemenangan
- Novel Bamukmin Ungkap Alasan Dukung Prabowo di 2024, Oh Ternyata
- Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan