Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, TB Hasanuddin Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI.
Menurut TB Hasanuddin, pernyataan Jenderal Andika mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.
“Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:
a. Warga negara Indonesia
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.
TB Hasanuddin merespons pernyataan Jenderal Andika soal polemik pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan PKI.
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan