Jenderal Andika Cabut Ketentuan Ini, Kini Keturunan PKI Bisa Mendaftar TNI

jpnn.com, JAKARTA - Keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai tentara setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.
Kebijakan itu dibuat setelah Jenderal Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI 2022.
Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.
Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang keturunan PKI bisa bergabung ke TNI.
Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).
Seorang panitia seleksi menyahut, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 melarang ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.
Jenderal Andika diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi BKN Terungkap, Honorer Satpol PP Teriak, Tolong Jangan Tolak PPPK Paru Waktu!
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia