Jenderal Andika Cabut Ketentuan Ini, Kini Keturunan PKI Bisa Mendaftar TNI

Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu.
"Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.
Andika kemudian membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.
Andika kemudian menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang komunisme, leninisme, dan marxisme sebagai ajaran terlarang.
Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.
"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.
Mantan Kadispenad itu kemudian mengatakan bahwa tidak ada keturunan yang dilarang masuk TNI tanpa dasar hukum yang jelas selama era kepemimpinannya.
Jenderal Andika diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap