Jenderal Andika Cabut Larangan Anak Keturunan PKI Jadi TNI, Eks Sesmilpres Merespons

Jenderal Andika Cabut Larangan Anak Keturunan PKI Jadi TNI, Eks Sesmilpres Merespons
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai tepat keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menghapus larangan anak keturunan PKI bergabung ke instansi militer di Indonesia.

Sebab, kata dia, urusan penerimaan prajurit sebenarnya tinggal mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Intinya berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (1/4).

Mantan Sesmilpres era Presiden Megawati Soekarnoputri menyebut Pasal 28 Ayat 1 UU TNI sudah memuat tentang persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI.

Aturan itu menyebut calon prajurit wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara," kata Kang TB, sapaan TB Hasanuddin.

Pasal 28 Ayat 1 UU TNI juga memuat syarat calon prajurit yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

TB Hasanuddin menilai tepat keputusan Panglima TNI Jenderal Andika yang menghapus larangan anak keturunan PKI bergabung ke instansi militer di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News