Jenderal Andika Cabut Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Begini Komentar Eks Sesmilpres

Jenderal Andika Cabut Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Begini Komentar Eks Sesmilpres
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Tangkapan layar akun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan (Sesmilpres) Tubagus Hasanuddin angkat bicara soal keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus larangan keturunan PKI bergabung ke instansi militer di Indonesia.

Pria yang juga menjabat Anggota Komisi I DPR itu menilai keputusan Jenderal Andika tersebut sudah tepat.

Sebab, urusan penerimaan prajurit sebenarnya tinggal mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Intinya berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang ada di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004," tegas Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (1/4).

Dia menyebutkan Pasal 28 Ayat 1 UU TNI sudah menjelaskan persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI.

Aturan itu menyebut calon prajurit wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Syarat setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara," kata Kang TB yang akrab disapa.

Pasal 28 Ayat 1 UU TNI juga memuat syarat calon prajurit yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Eks Sesmilpres yang juga Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin turut mengomentari keputusan Jenderal Andika mencabut larangan keturunan PKI jadi TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News