Jenderal Andika Cabut Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Begini Komentar Eks Sesmilpres
Sabtu, 02 April 2022 – 05:58 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Tangkapan layar akun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di YouTube.
Persyaratan umum lainnya menjadi prajurit TNI, yaitu saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," pungkas Kang TB. (ast/jpnn)
Eks Sesmilpres yang juga Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin turut mengomentari keputusan Jenderal Andika mencabut larangan keturunan PKI jadi TNI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya