Jenderal Andika Dorong Prajurit TNI Ikut Pendidikan Dokter Spesialis
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendorong prajurit maupun pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengambil pendidikan dokter spesialis.
Dia ingin perlu adanya terobosan untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
"Saya ingin data tentang dokter spesialis yang ada di masing-masing angkatan (matra)," ujar Jenderal Andika saat rapat terbatas bersama jajarannya di Pusat Kesehatan TNI seperti dilansir dari Antara.
Jenderal Andika berharap para prajurit dan ASN tersebut dapat memanfaatkan kerja sama pendidikan dokter spesialis antara Universitas Airlangga dan TNI yang diresmikan pekan lalu.
“Kita harus memenuhi dulu (jumlah dokter spesialis), kalau tidak kita terseok-seok. Oleh karena itu, mumpung ada ide yang sangat kreatif dari Universitas Airlangga untuk menambah, mempercepat pendidikan dokter spesialis,” mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.
Dalam pertemuan itu, Panglima TNI meminta jajarannya menentukan rumah sakit yang akan ditunjuk untuk menampung para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Tugas berikutnya RS mana di masing-masing angkatan yang kemudian bisa dijadikan tempat pendidikan. Maksudnya, pendidikan di Universitas Airlangga, tetapi praktiknya nanti dititipkan kepada RS, RS, ya RS kita,” kata Panglima.
Jenderal Andika juga menegaskan kerja sama antara TNI dan Universitas Airlangga tidak sampai menyediakan beasiswa.
Jenderal Andika mendorong prajurit maupun ASN di lingkungan TNI mengikuti pendidikan dokter spesialis
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan