Jenderal Andika Dukung Upaya LPSK Lindungi Saksi-Korban di Kasus Polsek Ciracas
jpnn.com, JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung penuh upaya perlindungan saksi dan korban dalam kejadian penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Dukungan ini disampaikan Andika saat menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Andika pun langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina agar saksi dan korban bisa dapat perlindungan.
"Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Dengan melakukan hal tersebut, bisa memenuhi kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi pada saat bersamaan bisa juga melindungi saksi dan korban semaksimal mungkin.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, yakni membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Polsek Ciracas.
LPSK juga sudah memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas pada beberapa waktu lalu kepada pihak TNI Angkatan Darat. Rekaman tersebut langsung diberikan kepada Jenderal Andika.
"Oleh karena itu, kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD untuk menjalankan perlindungan," ujar Hasto.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung penuh upaya perlindungan saksi dan korban dalam kejadian penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon