Jenderal Andika jadi Warga Kehormatan Utama PSHT
jpnn.com - MADIUN - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Utama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Pengukuhan dilakukan dalam peringatan satu abad PSHT di Gedung Graha Krida Budaya Padepokan PSHT, Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (2/9).
Adapun proses pengukuhan dilakukan Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko H.W. dan Ketua Dewan Pusat PSHT Issoebiantoro dengan mengenakan sakral kepada Jenderal Andika.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Andika juga menandatangani peresmian monumen satu abad PSHT Emas dan memukul gong monumen satu abad PSHT di lokasi yang sama.
Jenderal Andika memberikan apresiasi kepada PSHT. Jenderal bintang empat itu menyatakan bahwa bahwa PSHT bukan hanya organisasi, melainkan juga budaya. “PSHT merupakan way of living untuk melatih diri menjadi jiwa yang sehat," kata Jenderal Andika di Madiun, Jawa Timur.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengajak seluruh warga PSHT agar dapat menyalurkan kemampuannya menjadi modal membangun bangsa, bukan sebagai ajang pamer kekuatan yang berujung pada tindak kekerasan dan bentrok.
Sementara, Moerdjoko menjelaskan bahwa keberadaan Jenderal Andika sebagai warga kehormatan akan menjadi motivasi tersendiri bagi PSHT.
Peringatan satu abad PSHT diwarnai dengan berbagai kegiatan, antara lain, pertunjukan seni pencak silat kolosal yang dilakukan oleh warga PSHT dari berbagai usia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan PSHT. Begini pesannya.
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024