Jenderal Andika: Kalau Melakukan Kekerasan Pasti Kena, Tidak Bisa Ditawar-tawar
![Jenderal Andika: Kalau Melakukan Kekerasan Pasti Kena, Tidak Bisa Ditawar-tawar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/17/tangkapan-layar-panglima-tni-jenderal-tni-andika-perkasa-saa-jtcf.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, AU, dan AL, serta staf bidang hukum.
Rapat tersebut membahas beberapa kasus pelanggaran hukum disiplin militer oleh prajurit TNI yang memenuhi unsur tindak pidana umum.
Jenderal Andika menyatakan akan mengusut secara tuntas dan bertindak tegas terhadap siapa pun prajurit TNI yang melanggar hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya, kalau sudah ada penggunaan kekerasan, tidak bisa membenarkan satu pihak yang benar karena sudah ada kekerasan juga," kata dia melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Senin (17/1).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menegaskan apabila sudah ada unsur kekerasan yang dilakukan, maka aparat sudah pasti terkena hukuman.
"Kalau sudah melakukan kekerasan, pasti kena. tidak bisa ditawar-tawar," tegas Jenderal Andika.
Jenderal bintang empat itu menyatakan setiap anggota TNI yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hukum akan diusut tuntas.
Hal itu dilakukan mulai dari proses penyelidikan,penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku.
Jenderal Andika menyatakan akan mengusut secara tuntas dan bertindak tegas terhadap siapa pun prajurit TNI yang melanggar hukum.
- Panglima TNI Bangga Sambut Prajuritnya Seusai Bertugas Dalam Misi PBB di Lebanon
- Kolonel Arm Untoro Hariyanto: Prajurit TNI Jangan Cengeng!
- Arahan Kolonel Untoro ke Seluruh Prajurit: Jauhi Judol, Itu Awal Petaka
- Panglima TNI Memutasikan 52 Perwira TNI, Berikut Daftar Namanya
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK