Jenderal Andika: Kolonel P Berusaha Berbohong Saat Diperiksa Kasus Tabrakan di Nagreg

Jenderal Andika: Kolonel P Berusaha Berbohong Saat Diperiksa Kasus Tabrakan di Nagreg
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto Pendam XVII/Cenderawasih

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor.

Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil autopsi menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.

Di sisi lain, Salsa dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan.

Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Kolonel P diduga menyampaikan keterangan palsu ketika perwira menengah itu diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, atas kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News