Jenderal Andika Marah Besar, 3 Oknum TNI AD Segera Dipecat dan Dipenjara

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah, setelah mengetahui tiga oknum personel TNI AD menjadi pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, Jenderal Andika telah meminta penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI, untuk melakukan proses hukum.
“Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” kata Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).
Prantara mengatakan ketiga oknum TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu berdinas di satuan wilayah berbeda.
“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” tutur Prantara.
Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.
Lalu Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah setelah tiga oknum TNI AD menjadi pelaku tabrak lari dan tak bertanggung jawab. Ketiganya bakal dipecat dan dihukum pidana maksimal.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini