Jenderal Andika Marah Besar, 3 Oknum TNI AD Segera Dipecat dan Dipenjara
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah, setelah mengetahui tiga oknum personel TNI AD menjadi pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, Jenderal Andika telah meminta penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI, untuk melakukan proses hukum.
“Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” kata Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).
Prantara mengatakan ketiga oknum TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu berdinas di satuan wilayah berbeda.
“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” tutur Prantara.
Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.
Lalu Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah setelah tiga oknum TNI AD menjadi pelaku tabrak lari dan tak bertanggung jawab. Ketiganya bakal dipecat dan dihukum pidana maksimal.
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru