Jenderal Andika Minta Masyarakat Laporkan Oknum TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

Jenderal Andika Minta Masyarakat Laporkan Oknum TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas
Situasi Mapolsek Ciracas pascapenyerangan oleh OTK. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan menyiapkan sanksi pemecatan terhadap 31 prajurit TNI AD yang melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas.

Menurut dia, lebih baik institusi kehilangan prajurit itu dibanding nama baik TNI AD tercoreng. 

"Lebih baik kami kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apa pun perannya daripada nama TNI angkatan darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8). 

Andika mengaku pihaknya juga berupaya mendorong 31 prajurit TNI ini agar diproses hukum.

"Kami akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan," kata dia. 

Jenderal TNI bintang empat ini mengatakan, ada mekanisme yang memutuskan para pelaku membayar kerugian.

Andika juga memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut. 

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya, dan dari jumlah itulah yang nantinya dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apa pun perannya," jelas dia. 

KSAD Jenderal Andika Perkasa tidak peduli apabila kehilangan prajurit TNI yang terlibat dalam perusakan di Mapolsek Ciracas karena itu sejumlah mekanisme hukum disiapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News