Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meradang atas ulah tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum para pelaku.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketika oknum anggota TNI AD, itu tidak hanya bakal dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.
"Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” ucap Mayjen Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).
Menurut Prantara, ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg itu berdinas di satuan wilayah berbeda.
“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ungkap Prantara.
Kolonel P yang merupakan anggota Korem Gorontalo sedang diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.
Kemudian, Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah dan perintahkan pemecatan Kolonel P Cs yang penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar.
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?