Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Mbak Puan Bilang Begini

Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Mbak Puan Bilang Begini
Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surpres usulan calon tunggal Panglima TNI dari Presiden Jokowi yang diserahkan langsung Mensesneg Pratikno, Rabu (3/11). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi usulan calon tunggal Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.

Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR.

Didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, Puan menyampaikan setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh presiden.

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

“Persetujuan terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” jelas Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan DPR dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU TNI.

“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujar cucu proklamator Bung Karno ini.

Puan mengingatkan, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan lembaganya segera menindaklanjuti Surpres usulan calon tunggal Panglima TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News