Jenderal Andika Perkasa: Sudahlah, Itu Tidak Bisa Ditoleransi
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut penyidik militer tidak akan mengubah tuntutan kepada Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopda Ad yang menjadi tersangka kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
"Tuntutan sudah kami pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur," kata Andika di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).
Menurut mantan KSAD itu, ketiga prajurit TNI dituntut Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tetapi kami ingin sampai dengan seumur hidup," beber Jenderal Andika Perkasa.
Mantan Pangkostrad itu tidak pengin memerinci motif dari ketiga prajurit TNI, sehingga bisa disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana.
"Sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," ungkap Andika.
Sebelumnya, tiga anggota TNI ditetapkan tersangka menyusul kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.
Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan itu, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pengin tiga prajurit tersangka tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Bandung, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo