Jenderal Andika Perkasa: Sudahlah, Itu Tidak Bisa Ditoleransi

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut penyidik militer tidak akan mengubah tuntutan kepada Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopda Ad yang menjadi tersangka kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
"Tuntutan sudah kami pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur," kata Andika di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).
Menurut mantan KSAD itu, ketiga prajurit TNI dituntut Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tetapi kami ingin sampai dengan seumur hidup," beber Jenderal Andika Perkasa.
Mantan Pangkostrad itu tidak pengin memerinci motif dari ketiga prajurit TNI, sehingga bisa disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana.
"Sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," ungkap Andika.
Sebelumnya, tiga anggota TNI ditetapkan tersangka menyusul kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.
Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan itu, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pengin tiga prajurit tersangka tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Bandung, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos