Jenderal Andika Perkasa: Sudahlah, Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jenderal Andika Perkasa: Sudahlah, Itu Tidak Bisa Ditoleransi
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang Penghilangan Mayat, Pasal 338 tentang Pembunuhan hingga Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor. Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil autopsi menyatakan bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.

Sementara, Salsabila dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pengin tiga prajurit tersangka tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Bandung, dituntut hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News